Globalpapua.id, NABIRE — Kepolisian Resor Nabire menyita 62 unit sepeda motor hasil kejahatan tindak pidana pencurian dalam Operasi Sikat Noken yang berlangsung sejak 25 Juli 2026. Dalam operasi yang memetakan kasus pencurian dengan keberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) tersebut, polisi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Dua di antaranya merupakan spesialis pemetik dari “Geng Kapak” yang kerap meresahkan warga Kabupaten Nabire, Papua Tengah.

Pengungkapan kasus beserta penetapan para tersangka ini dipaparkan langsung oleh Kepolisian Resor Nabire di halaman Mapolres Nabire. Sembari didampingi Kasat Reskrim Polres Nabire IPTU Bogi dan Kasi Humas Polres Nabire Salahuddin, Kapolres Nabire AKBP Samuel D. Tatiratu menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas kejahatan jalanan di wilayah hukumnya.

Dari data yang kita temukan dan pembuktian di lapangan dalam pengungkapan ini, ada tujuh orang yang sudah kita tetapkan menjadi tersangka. Dua orang di antaranya masuk dalam kelompok ‘Geng Kapak’ karena dalam setiap aksi pencurian mereka spesialis menggunakan kapak,” kata Kapolres Tatiratu.

Mengetahui Nabire kini berstatus sebagai ibu kota provinsi yang kian dinamis, kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan tidak abai dalam mengamankan harta benda pribadi, seperti memarkir kendaraan di dalam garasi serta menanggalkan kunci kontak.

Warga yang merasa kehilangan kendaraan bermotor dipersilakan melapor ke Polres Nabire atau menghubungi Call Center 110. Kerja sama aktif masyarakat dalam memberikan informasi riil di lapangan dinilai amat vital demi menjaga kondusivitas, keamanan, dan ketertiban di wilayah Kabupaten Nabire.

(Alvi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini