Globalpapua.id, NABIRE — Kepolisian Resor (Polres) Nabire menyampaikan perkembangan terbaru penanganan kasus pembunuhan siswi di Nabire berinisial C.K.C. (13) yang jasadnya ditemukan terbakar di jalan Poros Waroki, Distrik Nabire Barat pada kamis (30/8) sekitar pukul 20.30 WIT.

Dalam konferensi pers di halaman Mapolres Nabire , Kapolres Nabire AKBP Samuel Dominggus Tatiratu menegaskan bahwa proses hukum terhadap terduga pelaku anak berinisial A.W.S. (14) berjalan secara transparan dan profesional. Kamis (6/8/2026).

Pihak kepolisian telah menaikkan status perkara ke tahap penyidikan, memeriksa enam orang saksi, serta menjadwalkan pemeriksaan psikologi, saksi ahli, dan uji digital forensik terhadap tiga unit ponsel di Jayapura guna merampungkan berkas perkara yang ditargetkan memasuki tahap satu di Kejaksaan Negeri Nabire pada awal pekan depan.

Di tengah bergulirnya proses penyidikan, Kapolres Nabire memberikan penegasan keras guna meluruskan berbagai isu miring yang beredar di tengah publik, termasuk spekulasi mengenai penahanan terduga pelaku maupun alasan tidak dipasangnya police line di lokasi kejadian. AKBP Samuel memastikan bahwa seluruh tindakan teknis olah TKP, penyitaan barang bukti, hingga penahanan terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) telah dilaksanakan sesuai dengan SOP dan aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Saya tegaskan kepada kita sekalian, penyidik Polri bekerja bukan berdasarkan ‘katanya’ atau isu luar, melainkan berdasarkan fakta hukum dan prosedur yang berlaku. Kami bekerja berdasarkan pembuktian di lapangan dan tidak mengejar pengakuan dari pelaku. Kami tetap profesional, proporsional, dan berpegang teguh pada SOP yang berlaku di Kepolisian Negara Republik Indonesia, bukan pada background atau siapa keluarganya,” ujar AKBP Samuel.

Selain menerangkan teknis penyidikan, kepolisian mengimbau masyarakat luas untuk bersikap bijak di media sosial dengan tidak menyebarkan foto, nama, alamat, maupun identitas pribadi dari korban dan pelaku yang masih tergolong anak di bawah umur.

AKBP Samuel menegaskan bahwa tindakan menyebarluaskan identitas anak yang berhadapan dengan hukum memiliki konsekuensi hukum yang berat sesuai UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp500 juta.

“Jangan lagi menyebarkan foto, wajah, nama, alamat, nama orang tua maupun asal sekolah anak yang terlibat dalam perkara ini. Perbuatan tersebut melanggar hukum dan dapat dipidana. Mari kita sama-sama bijaksana dan belajar mengenai penerapan undang-undang yang berlaku agar tidak menimbulkan salah persepsi dan memicu persoalan baru di lapangan,” pungkasnya.

(Alvi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini