Globalpapua.id, Nabire – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nabire kembali berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dalam operasi yang digelar pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 12.30 WIT, Tim Opsnal Satreskrim Polres Nabire berhasil mengamankan seorang terduga pelaku beserta satu unit sepeda motor hasil dugaan tindak pidana curanmor di Jalan Asrama Puncak Jaya, Kelurahan Kalibobo, Kabupaten Nabire.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari tindak lanjut laporan polisi terkait pencurian satu unit sepeda motor Honda Genio warna hijau yang terjadi di Jalan Suci, Kelurahan Sriwini, pada 12 November 2024. Saat melaksanakan penyelidikan dan patroli, Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Opsnal Satreskrim Polres Nabire AIPDA Herianto N., S.E. mencurigai seorang pemuda yang mengendarai sepeda motor dengan ciri-ciri sesuai laporan korban.

Petugas kemudian membuntuti kendaraan tersebut hingga berhasil menghentikan dan melakukan pemeriksaan. Dari hasil pengecekan, nomor identitas kendaraan sesuai dengan data sepeda motor yang sebelumnya dilaporkan hilang.
Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan terduga pelaku berinisial SP, satu unit sepeda motor Honda Genio yang diduga merupakan hasil curanmor, serta sejumlah barang milik terduga pelaku. Selanjutnya, yang bersangkutan bersama barang bukti dibawa ke Mako Polres Nabire untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebelum diserahkan kepada penyidik Polsek Kota Nabire sesuai penanganan perkara.

Kapolres Nabire AKBP Samuel D. Tatiratu, S.I.K., CPHR., mengatakan keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Nabire dalam merespons setiap laporan masyarakat dan menjaga situasi kamtibmas tetap aman serta kondusif.
“Polres Nabire akan terus menindak tegas setiap pelaku tindak pidana, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat. Kami mengapresiasi kerja cepat personel di lapangan dan mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana,” tegas Kapolres.

Lebih lanjut, Kapolres menyampaikan bahwa penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan terduga pelaku dalam tindak pidana 3C lainnya, yakni pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), maupun pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polres Nabire.
Polres Nabire juga mengimbau masyarakat agar menggunakan kunci pengaman tambahan pada kendaraan serta segera memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana, sehingga tercipta situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif di Kabupaten Nabire.
(Red)














