Globalpapua.id, NABIRE – Pemerintah Provinsi Papua Tengah melalui Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan, dan Pertanahan (DLHKP) menggelar Focus Group Discussion (FGD) II Penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Papua Tengah Tahun 2026 di Aula RRI Nabire.
Kegiatan tersebut menjadi tahapan lanjutan dalam penyusunan dokumen RPPLH yang akan menjadi pedoman utama perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Papua Tengah selama 30 tahun ke depan. Kamis (2/7/2026).
FGD II dihadiri Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Setda Papua Tengah Herman Kayame, Ketua Tim Ahli Penyusun RPPLH Dr. Endang Hernawan, narasumber dari Direktorat Perencanaan Strategis dan Analisis Kebijakan (PSDAB) Kementerian Lingkungan Hidup secara daring, unsur TNI-Polri, pimpinan OPD, kepala dinas lingkungan hidup delapan kabupaten, mitra pembangunan, serta perwakilan masyarakat adat.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan, dan Pertanahan Provinsi Papua Tengah Yan Richard Pugu, S.Hut., M.Si mengatakan, FGD II merupakan tindak lanjut dari pembahasan pertama yang telah dilaksanakan pada 16 April 2026 lalu sebagai implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2025 tentang Penyusunan Dokumen RPPLH.

Menurutnya, dokumen tersebut akan menjadi acuan dalam seluruh kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Papua Tengah sehingga setiap program pembangunan tetap memperhatikan keberlanjutan lingkungan.
“Dokumen RPPLH ini nantinya menjadi rujukan bagi seluruh kegiatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Provinsi Papua Tengah. Karena itu, seluruh pemangku kepentingan kami libatkan agar dapat memberikan masukan berdasarkan kondisi dan karakteristik lingkungan yang ada,” ujar Yan Richard Pugu dalam sambutannya.
Ia menjelaskan, pada FGD pertama tim ahli bersama para peserta telah mengidentifikasi sejumlah isu strategis lingkungan hidup di Papua Tengah. Melalui FGD II, berbagai isu tersebut kembali dipertajam sekaligus dirumuskan langkah-langkah mitigasi agar pembangunan tetap berjalan seimbang dengan upaya menjaga kelestarian lingkungan.
Dalam forum tersebut, peserta dibagi ke dalam sejumlah kelompok diskusi yang membahas tema perlindungan lingkungan, pemulihan lingkungan, pemanfaatan dan pencadangan sumber daya alam, pendayagunaan sumber daya alam, hingga penerapan dekarbonisasi dan ketahanan terhadap dampak perubahan iklim.

Yan berharap seluruh peserta dapat memberikan masukan yang konstruktif sehingga RPPLH mampu menjadi dokumen yang kuat sebagai dasar pembangunan berkelanjutan di Provinsi Papua Tengah.
“Kami berharap melalui forum ini lahir berbagai gagasan dan rekomendasi yang mampu menjaga keseimbangan antara pembangunan daerah dengan perlindungan lingkungan hidup sesuai semangat otonomi daerah di Papua Tengah,” katanya.
Dalam sesi wawancara, Yan Richard Pugu menegaskan bahwa RPPLH merupakan dokumen strategis yang bersifat wajib dan menjadi induk seluruh kebijakan perlindungan lingkungan, termasuk rehabilitasi dan reboisasi.
“RPPLH merupakan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2025. Dokumen ini adalah induk dari seluruh kegiatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Sifatnya mandatori sehingga harus disusun secara matang, bukan hanya untuk kepentingan daerah tetapi juga menjadi bagian dari sistem perencanaan nasional,” ujar Yan.
Ia menjelaskan, penyusunan dokumen dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan pemerintah, masyarakat adat, akademisi, hingga mitra pembangunan untuk menghimpun berbagai isu strategis yang berkembang di Papua Tengah.

“Kami melibatkan seluruh pemangku kepentingan agar isu-isu lingkungan yang berkembang dapat dihimpun secara komprehensif. Pada FGD pertama kami telah mengidentifikasi sekitar delapan isu utama, dan pada tahap kedua ini seluruh isu tersebut dipertajam sebagai dasar penyusunan dokumen RPPLH,” jelasnya.
Yan menambahkan, sesuai ketentuan, RPPLH akan berlaku selama 30 tahun, yakni periode 2026–2056, serta menjadi acuan bagi penyusunan berbagai dokumen perencanaan pembangunan daerah.
“Dokumen RPPLH akan menjadi dasar bagi penyusunan RPJPD, RPJMD maupun Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Seluruh instrumen pembangunan daerah nantinya harus mengacu pada RPPLH agar pembangunan tetap berjalan dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan,” tegasnya.
Ia menegaskan Pemerintah Provinsi Papua Tengah berkomitmen menjadikan perlindungan lingkungan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari agenda pembangunan.
“Pemerintah Provinsi Papua Tengah di bawah kepemimpinan Gubernur Meki Fritz Nawipa tetap memprioritaskan pembangunan yang selaras dengan kelestarian lingkungan. RPPLH akan menjadi instrumen untuk mengawal setiap kebijakan pembangunan agar tetap mempertimbangkan aspek lingkungan demi keberlanjutan Papua Tengah di masa depan,” tutup Yan Richard Pugu.
(Fira)


















