Globalpapua.id, NABIRE – Polres Nabire mengingatkan masyarakat agar bijak menggunakan media sosial dan tidak menyebarluaskan identitas anak yang terlibat dalam perkara hukum, baik sebagai korban maupun terduga pelaku. Sabtu (1/8/2026).
Imbauan tegas ini disampaikan menyusul beredarnya foto korban dan terduga pelaku kasus pembunuhan remaja putri yang jasadnya ditemukan dalam kondisi terbakar di Kampung Waroki, Distrik Nabire Barat, Kabupaten Nabire pada Kamis pukul 20.30 WIT (30/7).
Korban berinisial C.K.K. (14) dan terduga pelaku A.W.S. (15) diketahui masih berstatus anak di bawah umur. Namun, foto, nama, dan identitas keduanya telah tersebar luas di media sosial hingga menjadi konsumsi publik.
Kapolres Nabire AKBP Samuel Dominggus Tatiratu, S.IK menegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menyebarkan identitas Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), baik korban maupun terduga pelaku, dapat dikenai sanksi pidana.
“Jangan lagi menyebarkan foto, wajah, nama, alamat, nama orang tua maupun asal sekolah anak yang terlibat dalam perkara ini. Perbuatan tersebut melanggar hukum dan dapat dipidana,” tegas Kapolres, Minggu (2/8/2026).
Ia menjelaskan, larangan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), khususnya Pasal 19 dan Pasal 97. Pelanggar dapat dikenai ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.
Selain aspek hukum, Kapolres juga mengajak masyarakat menghormati privasi keluarga korban serta hak-hak anak yang menjadi terduga pelaku agar tidak semakin terdampak akibat penyebaran identitas di ruang publik.
“Saya minta masyarakat menghentikan penyebaran identitas anak dalam kasus ini. Jika tetap dilakukan, kami tidak akan ragu mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Kapolres menegaskan penyidikan kasus tersebut akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga rasa aman di tengah masyarakat.
“Saat ini penyidik kami masih terus bekerja mendalami perkara ini. Kami mengimbau masyarakat untuk mempercayakan proses penanganannya kepada kepolisian dan tidak menyebarkan informasi yang melanggar ketentuan hukum,” tutupnya.
(Alvi)



















