Globalpapua. Id, Nabire (Papua Tengah) – Gerak cepat Tim Resmob Satreskrim Polres Nabire kembali membuahkan hasil. Seorang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diamankan bersama barang bukti sepeda motor hasil curian dalam operasi yang digelar di wilayah Kelurahan Kaliharapan, Kabupaten Nabire, Papua Tengah.

Terduga pelaku yang diamankan berinisial Chonny Murib Obenal (31), warga Kelurahan Kaliharapan. Penangkapan dilakukan pada Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 20.30 WIT oleh tim yang dipimpin langsung Bripka Herianto N., S.E.

Kasus ini berawal dari laporan kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha Fino warna merah maroon milik Maemuna (50), warga Jalan Mambai, Kelurahan Kalibobo. Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 13.00 WIT.

Saat kejadian, korban memarkirkan sepeda motornya di depan rumah dalam kondisi kunci masih terpasang. Korban kemudian masuk ke dalam rumah untuk mengambil barang. Tak lama kemudian korban menyadari motornya masih dalam keadaan menyala dan langsung keluar untuk mengecek. Namun kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat semula.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Polres Nabire melakukan penyelidikan dan pemetaan terhadap para pelaku. Saat melaksanakan patroli dan mobile di wilayah Kaliharapan, petugas menemukan seorang pria yang menggunakan sepeda motor dengan ciri-ciri identik seperti kendaraan yang dilaporkan hilang.

Petugas kemudian melakukan pengintaian hingga akhirnya mengamankan terduga pelaku saat berada di sebuah kios di Jalan Pipit, Kelurahan Kaliharapan. Dari hasil interogasi awal, polisi memperoleh informasi mengenai lokasi penyimpanan kendaraan hasil curian.

Tak berselang lama, tim bergerak menuju lokasi dan berhasil menemukan serta mengamankan sepeda motor Yamaha Fino milik korban yang disembunyikan di salah satu rumah warga di sekitar Kaliharapan.

Dari hasil pemeriksaan sementara, Chonny mengaku melakukan aksi tersebut bersama rekannya berinisial Yomi. Modus yang digunakan yakni memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kendaraan dalam kondisi kunci masih menempel pada motor.

Selain mengamankan kendaraan hasil curian, polisi turut menyita sejumlah barang milik terduga pelaku, di antaranya satu unit telepon genggam, charger, sebungkus rokok, serta uang tunai sebesar Rp75 ribu.

Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain yang telah diketahui identitasnya serta mendalami kemungkinan keterlibatan keduanya dalam sejumlah kasus kejahatan jalanan lainnya di wilayah hukum Polres Nabire.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan secara bersama-sama.

Polres Nabire mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dan tidak meninggalkan kendaraan dalam kondisi kunci masih terpasang guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa.

(Abira)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini