Globalpapua.id, Nabire (Papua Tengah) – Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Tengah menorehkan prestasi gemilang dalam melindungi masyarakat. Polisi berhasil membongkar sindikat peredaran obat keras ilegal golongan “G” di Kabupaten Dogiyai (08/06/2026).

Dalam aksi cepat ini, petugas meringkus seorang pemuda berstatus pelajar/mahasiswa berinisial A (21) saat ia hendak mengambil paket kiriman berisi ribuan pil koplo jenis Trihexyphenidyl dan Excimer. Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata komitmen tegas Polda Papua Tengah dalam memberantas peredaran zat adiktif berbahaya demi melindungi masa depan generasi muda serta menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas).

Keberhasilan ini bermula dari kejelian Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Papua Tengah yang mengendus adanya pengiriman paket mencurigakan dari Jakarta menuju Dogiyai melalui jasa ekspedisi J&T pada Senin (20/4/2026) sekitar pukul 10.00 WIT.

Tak ingin kehilangan buruannya, tim langsung bergerak cepat malam itu juga dari markas Polda menuju Kabupaten Dogiyai. Setelah menempuh perjalanan semalam suntuk, petugas langsung melakukan pengintaian ketat di sekitar Kompleks Pasar Moanemani, Kampung Ikebo, Distrik Kamu.

Tepat pada Selasa (21/4/2026) pukul 07.30 WIT, petugas memantau target yang mendatangi kantor J&T untuk mengambil paket. Tanpa buang waktu, petugas langsung menyergap tersangka A. Saat menggeledah paket tersebut, polisi menemukan ribuan butir obat terlarang yang tersembunyi di dalam plastik bubble wrap.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti penting:

490 butir pil Trihexyphenidyl, 545 butir pil Excimer,1 kantong plastik J&T dan bubble wrap hitam, 1 unit handphone Infinix X6739 beserta dua kartu SIM Telkomsel.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka A yang sehari-hari bekerja sebagai penjaga kios di Pasar Moanemani ini menggunakan modus cerdik untuk mengelabui petugas.

”Tersangka memesan obat-obatan tersebut dari seseorang yang ia kenal melalui aplikasi TikTok, kemudian melanjutkan komunikasi lewat WhatsApp. Untuk mengelabui petugas ekspedisi, ia menulis resi pengiriman sebagai ‘pakaian’ dan menggunakan nama penerima samaran,” ungkap pihak kepolisian.

Tersangka mengaku sudah dua kali mendatangkan obat keras tersebut dengan pengiriman pertama sebanyak 500 butir dan yang kedua sebanyak 1.000 butir. Ia mengonsumsi sendiri obat tersebut dan mengedarkannya secara sembunyi-sembunyi kepada rekan-rekannya di sekitar Kompleks Pasar Moanemani dengan harga Rp 10.000 per butir untuk mencari keuntungan pribadi.

Kini, polisi menjerat pemuda tersebut dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yaitu Kesatu Pasal 435 juncto Pasal 20 Huruf c KUHP, atau Kedua Pasal 436 Ayat (2) juncto Pasal 20 Huruf c KUHP. Tersangka menghadapi ancaman hukuman penjara paling lama 5 hingga 12 tahun serta denda paling sedikit Rp 500.000.000,- hingga paling banyak Rp 5.000.000.000,-.

Pasca-penangkapan ini, Satuan Direktorat Polda Papua Tengah mengimbau keras seluruh elemen masyarakat untuk memperketat pengawasan di lingkungan masing-masing. Pihak kepolisian meminta masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat-obatan ilegal kepada pihak berwajib demi menjaga Papua Tengah yang aman dan sehat.

(Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini