/2026/01/1767996508503-1.png"/>

Globalpapua.id, NABIRE – Pemerintah dan instansi terkait diminta untuk tidak keliru memahami kedudukan antara Lembaga Masyarakat Adat (LMA) dengan masyarakat hukum adat yang otentik di tanah Papua. Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Tengah, Agustinus Anggaibak, menegaskan hal tersebut secara langsung dalam jumpa pers di ruang kerjanya, Kantor MRP Papua Tengah, Nabire. Selasa (1/9/2026).

Agustinus menyampaikan bahwa LMA merupakan organisasi yang dibentuk oleh pemerintah, sedangkan masyarakat hukum adat telah berdiri jauh sebelum hadirnya struktur pemerintahan maupun agama. Oleh karena itu, seluruh kebijakan hingga penegakan hukum di wilayah Papua Tengah wajib berlandaskan pada pengakuan murni terhadap tatanan adat setempat.

Dalam kesempatan tersebut, Agustinus mengimbau pemerintah daerah agar memangkas birokrasi pelaporan ke Kesbangpol atau kementerian terkait, dan berfokus menerbitkan SK Pengakuan Hak Adat bagi warga lokal. Mengenai pemisahan peran ini, Agustinus Anggaibak menegaskan,

“Masyarakat hukum adat itu sudah ada sebelum ada pemerintah dan agama. Yang penting adalah pemerintah memberikan SK pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat di atas tanah ini.”

Ia juga menambahkan perihal perbedaan posisi dengan lembaga formal, “Kalau LMA dan lain-lain silakan mau urus urusan apa terserah, tetapi kalau masyarakat hukum adat itu sudah ada sebelum pemerintah ada di sini.”

Menanggapi langkah penertiban oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di Provinsi Papua Tengah, Ketua MRP mengharapkan adanya sinergi yang kuat dan penghormatan penuh terhadap struktur adat lokal.

Kehadiran Satgas PKH hendaknya tidak berjalan sepihak, melainkan wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta melibatkan tokoh adat setempat agar tindakan penertiban kawasan hutan tidak merugikan masyarakat hukum adat yang bergantung pada wilayah tersebut.

Langkah ini dinilai penting agar upaya perlindungan hutan dan penegakan hukum dapat berjalan lancar tanpa mengabaikan nilai-nilai serta hak-hak dasar Orang Asli Papua (OAP) di Papua Tengah.

(Alvi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini