Globalpapua.id, Nabire – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nabire menyerahkan tersangka beserta barang bukti kasus pencurian kepada Kejaksaan Negeri Nabire, sebagai bagian dari proses Tahap II (P-21). Senin (27/7/2026).
Tersangka berinisial Atau alias Y.T diserahkan bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda CRF warna biru dan satu unit telepon genggam OPPO warna hitam. Kasus tersebut merupakan tindak pidana pencurian yang terjadi di Jalan Poros SP 1, Kelurahan Bumi Raya, Distrik Nabire Barat.
Penyerahan dilakukan personel Satreskrim Polres Nabire dan diterima Jaksa Penuntut Umum Goesnawaty, S.H., di Kantor Kejaksaan Negeri Nabire. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan lancar.
Wakapolres Nabire, KOMPOL Dr. Piter Kendek, S.Sos., M.M., mengatakan penyerahan Tahap II merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang harus dilaksanakan secara profesional.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti merupakan tahapan penting untuk menjamin proses hukum berjalan sesuai ketentuan,” ujar Wakapolres.
(Alvi)














