Globalpapua.id, NABIRE (Papua Tengah) – Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) atau tambang emas ilegal dilaporkan semakin marak dan meresahkan di wilayah Kabupaten Nabire, Papua Tengah. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada kawasan Wapoga, tepatnya di aliran Kali Cemara, di mana ditemukan pengerukan material secara masif menggunakan alat berat berskala besar hingga pelibatan tenaga kerja asing (TKA/WNA).
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, terdapat sedikitnya 2 unit kapal kerok yang saat ini beroperasi secara aktif di sepanjang aliran Kali Cemara, Distrik Wapoga. Menurut salah seorang sumber setempat yang tidak bersedia disebutkan namanya, para pelaku tambang menggunakan 2 kapal besar pengerok untuk mengeruk material sungai.
Lebih memprihatinkan lagi, ia mengungkapkan bahwa aktivitas penambangan emas secara masif tersebut sudah berjalan kurang lebih selama 1 tahun tanpa adanya penindakan tegas dari pihak berwenang.
Tak hanya penggunaan alat pengerok berukuran besar, operasional tambang ilegal di Kali Cemara ini juga disinyalir melibatkan sejumlah Tenaga Kerja Asing (WNA). Informasi dari warga sekitar menyebutkan bahwa para WNA tersebut bertindak sebagai teknisi maupun pengawas operasional kapal kerok di lokasi.
Kuat dugaan, aktivitas ilegal berskala besar ini dikendalikan oleh seorang bos berinisial Jiang Guozhong, yang disebut-sebut bertanggung jawab atas operasional dan pengerahan tenaga kerja asing di lokasi tersebut.
Namun, legalitas operasional maupun kelengkapan dokumen keimigrasian—seperti Visa Kerja maupun Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA)—milik para pekerja asing di bawah naungan kegiatan tersebut hingga kini masih tidak jelas. Keberadaan WNA di area terpencil tanpa kejelasan dokumen resmi ini kian memicu tanda tanya besar terkait pengawasan keimigrasian dan keamanan di wilayah hukum Nabire.
Aktivitas pengerukan yang memanfaatkan kapal pengerok berskala besar tersebut dikhawatirkan merusak ekosistem perairan dan lingkungan sekitar secara mendalam.
Proses penyedotan dan pemisahan material tidak hanya memperkeruh kualitas air Kali Cemara yang menjadi tumpuan hidup masyarakat lokal, tetapi juga memicu erosi tebing sungai serta pendangkalan di kawasan muara Wapoga.
Masyarakat setempat dan para penggiat lingkungan menyuarakan kekhawatiran atas pembiaran aktivitas ilegal yang berlangsung terstruktur ini. Selain merusak lingkungan tanpa adanya Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), potensi pelanggaran aturan keimigrasian dan ketenagakerjaan juga terjadi secara terang-terangan.
Hingga berita ini diterbitkan, keberadaan 2 unit kapal besar pengerok, para pekerja WNA, hingga dugaan keterlibatan Jiang Guozhong belum tersentuh tindakan hukum secara menyeluruh.
Warga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dari Polres Nabire dan Polda Papua Tengah, Kantor Imigrasi, serta Pemerintah Daerah Kabupaten Nabire untuk segera turun ke lokasi.
Penertiban secara tuntas dan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas operasional tambang, pimpinan kegiatan, maupun dokumen keimigrasian para WNA dianggap mendesak guna menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan hukum di tanah Papua.
(Red)















