Globalpapua.id, NABIRE – Pemerintah Provinsi Papua Tengah secara tegas memperingatkan seluruh masyarakat agar tidak mudah mempercayai oknum-oknum yang mengatasnamakan tim pemekaran daerah dan memungut biaya dari warga. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Wakil Gubernur Papua Tengah, Deinas Geley, S.Sos., M.Si., di Nabire guna merespons maraknya aksi penipuan memanfaatkan isu pemekaran sejak Mei hingga awal Agustus 2026. Kamis (6/8/2026).
Wakil Gubernur Deinas menjelaskan bahwa Pemprov Papua Tengah telah menugaskan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) untuk melakukan kajian ilmiah mendalam terkait studi kelayakan, jumlah penduduk, serta jumlah distrik sebelum suatu wilayah diusulkan menjadi Daerah Otonom Baru (DOB). Selain itu, hingga kini moratorium pembentukan DOB yang berlaku sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono belum dicabut, sehingga pemekaran wilayah tidak dapat dipaksakan tanpa mekanisme hukum yang sah.
“Saya tegaskan, oknum-oknum itu adalah pihak yang abal-abal dan tidak bertanggung jawab. Informasi yang mereka sampaikan bahwa sedikit lagi kabupaten ini dan itu akan dimekarkan, itu tidak benar. Ibarat keran air ditutup, maka air tidak bisa mengalir. Kita tidak bisa memaksakan dan tidak boleh menipu masyarakat,” kata Wagub Deinas
Ia menambahkan bahwa dirinya sangat memahami mekanisme tersebut karena pernah menjadi anggota tim pemekaran Kabupaten Puncak dari unsur tokoh masyarakat Puncak Jaya. Menurutnya, proses usulan resmi wajib melewati kajian BRIN, persetujuan DPRD, hingga pengeluaran surat pengantar dari Gubernur Papua Tengah menuju Komisi II DPR RI. “Papua Tengah milik kita semua, bukan milik satu orang atau golongan tertentu. Kita harus bersatu untuk membangun provinsi baru ini, bukan saling memecah belah atau membohongi rakyat,” ujarnya.
Sebagai penutup, Wakil Gubernur Papua Tengah mengimbau secara mendalam kepada seluruh masyarakat di delapan kabupaten se-Provinsi Papua Tengah, meliputi Kabupaten Nabire, Puncak Jaya, Paniai, Mimika, Puncak, Dogiyai, Intan Jaya, dan Deiyai agar menghentikan segala bentuk dukungan terhadap gerakan pemekaran ilegal, tidak menyerahkan uang dalam acara bakar batu maupun pertemuan lainnya kepada oknum pengumpul dana, serta senantiasa memverifikasi setiap informasi melalui media resmi pemerintah provinsi demi menjaga persatuan, kedamaian, dan keharmonisan bersama.
(Red)



















