Globalpapua.id, Nabire – Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Tengah menggelar Sosialisasi Otonomi Khusus (Otsus) dan Training of Trainers (ToT) bagi anggota MRP Papua Tengah di Aula Hotel Carmel Kalibobo, Kabupaten Nabire, selama dua hari, 6–7 Juli 2026. Kegiatan tersebut bertujuan memperkuat kapasitas anggota MRP sebagai fasilitator dalam menyosialisasikan implementasi Undang-Undang Otonomi Khusus kepada masyarakat di enam kabupaten di Provinsi Papua Tengah.
Ketua MRP Papua Tengah, Agustinus Anggaibak, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Gubernur Papua Tengah yang telah mendukung pelaksanaan kegiatan melalui alokasi anggaran pada DPA Sekretariat MRP Papua Tengah. Senin (6/7/2026).
Menurutnya, kegiatan tersebut bukan sekadar memenuhi agenda kelembagaan, melainkan bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi Papua Tengah untuk membangun pemahaman bersama mengenai arah kebijakan Otonomi Khusus di Tanah Papua, khususnya di Papua Tengah.
“Kegiatan ini bukan sekadar memenuhi agenda kelembagaan, tetapi merupakan bagian dari kebijakan pemerintah provinsi untuk meningkatkan pemahaman bersama mengenai arah kebijakan Otonomi Khusus di Tanah Papua, khususnya di Provinsi Papua Tengah,” ujar Agustinus.
Ia menegaskan bahwa Otonomi Khusus merupakan kebijakan konstitusional yang bertujuan memberikan keadilan, perlindungan, dan penghormatan terhadap Orang Asli Papua (OAP), sekaligus mempercepat pembangunan di berbagai sektor.
“Keberhasilan Otonomi Khusus tidak hanya diukur dari besarnya anggaran yang dialokasikan, tetapi dari meningkatnya kualitas hidup masyarakat, akses pendidikan, pelayanan kesehatan, kesempatan kerja, perlindungan hak ulayat, pemberdayaan ekonomi masyarakat adat, serta terjaganya nilai-nilai budaya Papua,” katanya.
Agustinus menjelaskan, sebagai provinsi yang masih relatif muda, Papua Tengah masih menghadapi berbagai tantangan pembangunan, mulai dari keterbatasan infrastruktur, pelayanan dasar, kondisi geografis yang sulit, hingga peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Karena itu, ia menekankan implementasi Otonomi Khusus harus berlandaskan tiga prinsip utama, yakni keberpihakan kepada Orang Asli Papua, tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), dan pengelolaan Dana Otsus yang benar-benar berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
“Kami percaya Otonomi Khusus akan berhasil apabila masyarakat memahami hak dan kewajibannya. Karena itu, sosialisasi seperti ini sangat penting agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai substansi Undang-Undang Otonomi Khusus,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Agustinus juga mengajak seluruh peserta memanfaatkan kegiatan sebagai ruang belajar dan berdiskusi sebelum nantinya melakukan sosialisasi Otsus di enam kabupaten di Papua Tengah.
Selain membahas implementasi Otsus, Ketua MRP Papua Tengah turut menyoroti kondisi keamanan di sejumlah wilayah pedalaman Papua Tengah yang dinilainya masih memprihatinkan.

“Papua Tengah saat ini sedang tidak baik-baik saja. Masyarakat yang hidup di pedalaman dan lembah-lembah sedang menangis. Pemerintah tidak akan mampu membangun dengan baik apabila rakyat masih hidup dalam penderitaan akibat situasi keamanan,” tegasnya.
Ia mengajak Pemerintah Daerah, DPR, MRP, serta jajaran TNI dan Polri untuk memperkuat kolaborasi dalam menciptakan situasi keamanan yang kondusif agar pembangunan dapat berjalan optimal.
Sementara itu, narasumber kegiatan, Prof. Dr. Melkias Hetharia, menilai sosialisasi tersebut merupakan langkah strategis dalam meningkatkan pemahaman anggota MRP terhadap substansi Undang-Undang Otonomi Khusus.
“Melalui kegiatan ini kita membuka kembali Undang-Undang Otonomi Khusus, mempelajari substansinya, lalu menyampaikannya kepada masyarakat dengan bahasa yang lebih sederhana dan mudah dipahami,” kata Prof. Melkias.
Ia memberikan apresiasi kepada MRP Papua Tengah dan Pemerintah Provinsi Papua Tengah karena menjadi salah satu provinsi baru yang lebih dahulu melaksanakan kegiatan serupa.
“Saya mengapresiasi Ketua MRP dan Pemerintah Provinsi Papua Tengah yang telah menginisiasi kegiatan penting ini. Kita akan membahas bersama mengenai hak, kewajiban, serta hal-hal yang diperbolehkan maupun yang dilarang dalam implementasi Otonomi Khusus,” ujarnya.
Prof. Melkias juga menegaskan bahwa anggota MRP memiliki modal pengetahuan adat yang kuat sehingga memiliki peran strategis dalam menyampaikan nilai-nilai Otonomi Khusus kepada masyarakat.
Mewakili Gubernur Papua Tengah, Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan, SDM, dan Pengembangan Otsus, Meki Fritz Nawipa, melalui sambutan yang dibacakan Ukkas, menegaskan bahwa implementasi Otonomi Khusus harus berlandaskan tiga prinsip utama, yaitu afirmasi, proteksi, dan pemberdayaan Orang Asli Papua.

“Jika tiga hal ini dipahami dengan baik, yaitu afirmasi, proteksi, dan pemberdayaan, maka Otonomi Khusus akan berjalan sesuai tujuan yang diharapkan,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan Otsus jilid II kini diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 106 dan Nomor 107 yang menjadi dasar pelaksanaan berbagai program percepatan pembangunan.
Menurutnya, Pemerintah Provinsi Papua Tengah memfokuskan implementasi Otsus melalui tiga agenda utama, yakni Papua Sehat, Papua Cerdas, dan Papua Produktif.
“Papua Sehat berarti masyarakat memperoleh pelayanan kesehatan yang mudah dijangkau. Papua Cerdas memastikan akses pendidikan yang berkualitas. Sedangkan Papua Produktif diarahkan agar masyarakat memperoleh pemberdayaan ekonomi sehingga mampu mandiri dan meningkatkan kesejahteraan,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa seluruh kebijakan Otonomi Khusus harus memprioritaskan Orang Asli Papua, mulai dari afirmasi politik, penguatan peran MRP, pengutamaan ASN OAP, pengembangan ekonomi masyarakat adat, hingga penyediaan pendidikan gratis.
Selain itu, Pemerintah Provinsi Papua Tengah juga terus melakukan pendataan Orang Asli Papua sebagai dasar penyusunan kebijakan pembangunan.
“Saat ini Papua Tengah menjadi provinsi yang paling progresif dalam pendataan Orang Asli Papua dengan capaian sekitar 71,88 persen. Data ini menjadi dasar penting dalam memastikan seluruh kebijakan Otonomi Khusus benar-benar tepat sasaran,” ungkapnya.
Ia juga mengajak seluruh anggota MRP untuk aktif menyosialisasikan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Nomor 14 Tahun 2026 tentang Orang Asli Papua agar masyarakat memperoleh pemahaman yang benar mengenai hak-hak OAP dalam implementasi Otonomi Khusus.
Melalui kegiatan Sosialisasi Otonomi Khusus dan Training of Trainers ini, anggota MRP Papua Tengah diharapkan memiliki pemahaman yang lebih komprehensif mengenai substansi Otonomi Khusus sekaligus menjadi ujung tombak penyebarluasan informasi kepada masyarakat, sehingga implementasi Otsus benar-benar mampu mewujudkan Papua Tengah yang maju, adil, aman, dan sejahtera dengan keberpihakan kepada Orang Asli Papua sebagai prioritas utama.
(Red)



















