Globalpapua.id, Nabire – Keluarga Tawaru mempertanyakan belum terlaksananya eksekusi terhadap objek sengketa tanah di kawasan Nabarua Bawah, Jalan Honai, belakang Madu Laras (Dunia Colour), Kabupaten Nabire, Papua Tengah, meski perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sejak hampir satu tahun lalu sejak bulan Oktober 2025.
Dalam wawancara kepada awak media, Armando Tawaru, didampingi dua saudaranya, Oktovina Tawaru dan Martha Tawaru, menjelaskan bahwa sengketa bermula dari persoalan kepemilikan tanah yang di atasnya berdiri sebuah bangunan. Upaya penyelesaian secara musyawarah sebelumnya tidak membuahkan hasil sehingga keluarga memilih menempuh jalur hukum. Senin (6/7/2026).
Menurut Armando, perjuangan hukum yang mereka tempuh berlangsung hingga ke tingkat kasasi dan seluruh putusan berpihak kepada keluarga Tawaru.

“Di Pengadilan Negeri kami dinyatakan menang. Pihak tergugat kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jayapura, tetapi ditolak. Mereka juga mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung di Jakarta dan kembali ditolak. Artinya putusan itu sudah inkrah dan kami dinyatakan sebagai pihak yang sah memenangkan perkara,” ujar Armando Tawaru.
Armando mengatakan salinan putusan berkekuatan hukum tetap tersebut diterima melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Namun, setelah putusan inkrah, proses eksekusi di lapangan justru belum berjalan.
Ia mengaku sempat mengalami kendala karena kuasa hukum sebelumnya dinilai tidak memberikan tindak lanjut yang jelas terkait proses eksekusi. Akibatnya, keluarga mendatangi Pengadilan Negeri Nabire secara langsung untuk meminta penjelasan.
“Kami akhirnya datang sendiri ke Pengadilan Negeri Nabire. Dari sana kami diarahkan untuk mengajukan permohonan eksekusi dan seluruh prosedur yang diminta sudah kami penuhi,” katanya.
Menurut keluarga, Pengadilan Negeri Nabire telah menerbitkan surat eksekusi sebanyak tiga kali. Namun, pihak tergugat disebut tidak memberikan respons terhadap surat tersebut.
Meski demikian, keluarga mengaku telah memenuhi seluruh persyaratan yang diminta pengadilan, termasuk kesiapan pengamanan dan pelaksanaan pembongkaran apabila eksekusi dilakukan.
“Sekarang kami hanya menunggu sidang lapangan atau konstatering sebelum eksekusi dilaksanakan. Semua persyaratan yang diminta sudah kami nyatakan siap. Tetapi sampai hari ini kami masih menunggu kepastian,” ungkap Armando.

Keluarga mengaku mulai merasa jenuh karena putusan terakhir telah diterbitkan sejak Oktober tahun lalu, namun hingga kini belum ada pelaksanaan eksekusi.
Armando menegaskan bahwa keluarga sebenarnya mampu mengambil tindakan sendiri, tetapi memilih menghormati proses hukum agar tidak menimbulkan konflik di lapangan.
“Sebenarnya kami bisa saja bertindak sendiri, tetapi kami memilih menghormati hukum. Kami tidak ingin ada gesekan atau korban karena semuanya sudah kami serahkan kepada pengadilan. Kalau kami bertindak sendiri, nanti justru kami yang dianggap melanggar hukum,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa perjuangan keluarga menjadi semakin berat setelah salah satu orang tua mereka meninggal dunia, sehingga seluruh proses kini ditangani oleh anak-anaknya.
“Orang tua kami sudah tidak ada. Sekarang tinggal kami anak-anak yang melanjutkan perjuangan ini. Kami hanya berharap ada kepastian hukum dan eksekusi segera dilaksanakan sesuai putusan yang sudah inkrah,” katanya.
Melalui penyampaian kepada media, keluarga Tawaru berharap proses hukum yang telah mereka menangkan benar-benar dapat diwujudkan melalui pelaksanaan eksekusi sesuai putusan pengadilan.
*Pengadilan Negeri Nabire: Koordinasi Eksekusi Sedang Berjalan*
Menanggapi harapan keluarga Tawaru, Kepala Pengadilan Negeri Nabire, Dr. Moh. Bekti Wibowo, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan langkah koordinasi bersama aparat kepolisian dan pemohon eksekusi sebagai bagian dari tahapan pelaksanaan eksekusi.
“Baik, kami sudah membuat surat untuk koordinasi antara Polres, pengadilan, dan pemohon eksekusi. Tujuannya adalah untuk berkoordinasi dalam rangka melaksanakan eksekusi tersebut. Surat ini sudah kami buat dan tinggal disampaikan kepada pihak Polres serta pemohon agar mereka dapat hadir pada waktu undangan yang telah ditentukan,” jelas Bekti Wibowo.
Ia juga menegaskan kepada masyarakat bahwa Pengadilan Negeri Nabire bekerja secara terbuka dan profesional dalam menangani setiap perkara.
“Perlu saya tegaskan kepada masyarakat luas bahwa pengadilan ini bekerja secara transparan dan tidak seperti yang dikhawatirkan. Semua proses dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Terkait biaya perkara, Bekti memastikan seluruh informasi dapat diakses secara terbuka oleh masyarakat.
“Terkait biaya-biaya, Pengadilan Negeri Nabire sangat transparan. Masyarakat dapat melihat rincian biaya melalui website resmi Pengadilan Negeri Nabire. Apabila ada biaya yang melebihi ketentuan, silakan laporkan langsung kepada pimpinan atau kepada saya. Kita tidak boleh memungut biaya di luar ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pelaksanaan eksekusi terhadap objek sengketa tanah di Nabarua Bawah, Jalan Honai, Kabupaten Nabire, masih menunggu tahapan koordinasi lanjutan dan pelaksanaan sidang lapangan (konstatering) sebelum proses eksekusi dilaksanakan.
(Red)













