Globalpapua.id, NABIRE — Sejumlah warga masyarakat adat gabungan, Nifasi, Dani, Membramo dan Makimi, menggelar aksi penyampaian aspirasi di Kantor DPR Provinsi Papua Tengah, Jalan Pepera, Nabire, pada Jumat (18/9/2026). Aksi tersebut dipimpin oleh Ibu Maria Erari selaku penanggung jawab aksi, yang menyuarakan kekecewaan dan tuntutan masyarakat adat terkait perlindungan hak ulayat serta kelangsungan hidup warga lokal.
Dalam orasi yang disampaikannya secara tegas, Ibu Maria Erari menekankan bahwa tanah dan sumber daya alam di wilayah tersebut merupakan hak adat turun-temurun dari para leluhur, khususnya bagi pemilik hak ulayat suku Makimi dan Wate. Ia menegaskan bahwa masyarakat adat tidak pernah menumpang atau meminta-minta di tanah orang lain, melainkan berdiri di atas tanah warisan mereka sendiri yang diakui dalam kerangka Undang-Undang Otonomi Khusus.
Ibu Maria juga menyoroti rumitnya persoalan perizinan dan tata kelola kawasan hutan serta kegiatan operasional perusahaan (seperti PT Kristalin/mineral). Menurutnya, ketidakjelasan prosedur serta miskomunikasi antara pemerintah dan pihak perusahaan telah mengorbankan masyarakat kecil. Penghentian operasional perusahaan berdampak langsung pada perekonomian warga yang bergantung pada bantuan sosial, pendidikan, kesehatan, hingga pembiayaan anak-anak yang sedang menempuh pendidikan di perguruan tinggi.
“Kami masyarakat kecil hanya ingin makan, kesehatan, dan pendidikan. Perusahaan selama ini turut memperhatikan gereja, rumah warga, dan biaya sekolah anak-anak kami. Ketika aktivitas terhenti akibat persoalan aturan dan perizinan, masyarakat adat yang menjadi korban,” ujar Maria dalam orasinya.
Ia juga mengkritik kurangnya koordinasi antara lembaga pemerintah dan para pemangku kepentingan yang dinilai sering kali mengabaikan suara perempuan serta masyarakat adat di tingkat akar rumput. Maria meminta agar DPR Provinsi Papua Tengah serta pemerintah daerah segera mengambil langkah bijak untuk memediasi dan menyelesaikan hambatan perizinan tersebut agar hak-hak masyarakat adat tetap terlindungi.
Aksi penyampaian aspirasi ini diakhiri dengan penyerahan pernyataan sikap resmi serta dokumen bukti kontribusi sosial dan tuntutan masyarakat adat kepada pihak DPRD untuk ditindaklanjuti.
(Red)


