Globalpapua.id, NABIRE — Dewan Perwakilan Rakyat Papua Tengah (DPRPT) menggelar kegiatan sosialisasi dan dialog interaktif bersama masyarakat serta pemerintah daerah di Gedung RRI Nabire, Jalan Merdeka, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire, Papua Tengah, Senin (21/9/2026) siang sekitar pukul 15.00 WIT.

Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan Otonomi Khusus (Otsus) sekaligus mengenalkan berbagai Peraturan Daerah (Perda) yang telah rampung serta menjelaskan tahapan penyusunannya.

Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah, John NR Gobai, menyampaikan bahwa Lembaga Legislatif Papua Tengah bergerak cepat dalam menjalankan fungsi pembentuk Perda. Hanya dalam kurun waktu tiga bulan, DPRPT berhasil menyelesaikan puluhan rancangan regulasi daerah.

Meski demikian, John mengungkapkan bahwa Perda Nomor 114 Tahun 2026 yang mengatur tentang kriteria Orang Asli Papua (OAP) memicu sorotan tajam dan kritik dari berbagai kalangan masyarakat.

“Perda Nomor 114 Tahun 2026 tentang Orang Asli Papua memang memerlukan revisi. Kami telah berdiskusi dengan pimpinan DPRPT dan mendapatkan lampu hijau untuk segera mengagendakan rapat pembahasan ulang bersama Bapemperda pada Oktober mendatang,” ujar John NR Gobai.

Dalam forum dialog tersebut, aspirasi masyarakat bertumpu pada kejelasan batasan dan keaslian garis keturunan (genealogis). Mayoritas peserta dialog mendorong agar status OAP secara ketat didasarkan pada hubungan darah dengan suku atau marga yang memiliki wilayah adat jelas di Papua.

Secara umum, terdapat tiga kategori hubungan genealogis yang menjadi pokok pembahasan:

Keturunan Utuh: Anak dari pasangan suami-istri yang keduanya merupakan Orang Asli Papua (Bapak OAP dan Mama OAP).

Garis Ayah (Patrilineal): Anak dari pasangan Bapak OAP dan Mama Non-OAP. Dalam kriteria ini, hanya sang anak yang menyandang status OAP, sementara sang ibu tetap berstatus Non-OAP.

Garis Ibu (Matrilineal): Anak dari pasangan Bapak Non-OAP dan Mama OAP. Dalam skenario ini, anak mendapatkan pengakuan status ke-Papua-an secara genetis dari sang ibu. Namun, status ini tidak berlaku bagi sang ayah, dan pihak ayah tidak berhak membeli atau mengklaim marga Papua.

Forum tersebut secara tegas menolak klaim status OAP yang hanya didasarkan pada lamanya seseorang berkarya di tanah Papua, maupun lewat jalur pengangkatan adat oleh kepala suku. Peserta mengkritik keras praktik pemberian marga atau gelar adat kepada figur yang tidak memiliki ikatan darah dengan wilayah adat setempat.

Menanggapi hal tersebut, John menegaskan bahwa DPRPT akan memasukkan klausul larangan tegas dalam revisi Perda mendatang untuk menghentikan praktik obral status ke-Papua-an.

“Kami akan memasukkan larangan dalam Perda bagi para kepala suku agar tidak lagi membagikan marga, nama, maupun jabatan adat secara sembarangan kepada pihak yang tidak memiliki hubungan genealogis. Praktik seperti ini mengancam eksistensi masyarakat adat,” tegasnya.

John juga menyentuh isu depopulasi masyarakat asli Papua dan mengajak generasi muda Papua untuk lebih menghargai keberlanjutan garis keturunan daerahnya sendiri.

DPRPT berkomitmen untuk mengawal proses perbaikan regulasi ini secara terbuka. Seluruh masukan dari masyarakat, termasuk hasil koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), akan menjadi bahan evaluasi bersama demi melahirkan regulasi daerah yang benar-benar berpihak pada perlindungan hak-hak masyarakat asli Papua.

(Caca)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini