Globalpapua.id, NABIRE — Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nabire berhasil meringkus seorang remaja laki-laki berinisial AWS (14) pada Jumat (31/7/2026) dini hari sekitar pukul 02.30 WIT. Polisi menangkap pelaku di kediamannya, Jalan Kendari, Kelurahan Kalisusu, Kabupaten Nabire, atas dugaan pembunuhan berencana terhadap mantan kekasihnya, CKC (14).
Kasat Reskrim IPTU Bogi Transtanto, S.H., bersama Kanit Opsnal AIPDA Herianto N., S.E., memimpin langsung jalannya penangkapan tersebut. Petualangan AWS berakhir kurang dari enam jam setelah polisi menemukan jasad korban di kawasan Kampung Waroki, Distrik Nabire Barat, Kamis (30/7/2026) malam.
Peristiwa tragis ini bermula ketika warga menemukan jasad seorang remaja perempuan dalam kondisi mengenaskan akibat luka bakar di sekujur tubuh pada Kamis malam sekitar pukul 21.30 WIT.
Berdasarkan hasil penyidikan kepolisian, hubungan antara pelaku dan korban berawal saat keduanya berpacaran pada Mei 2026. Dalam rentang hubungan tersebut, keduanya sempat melakukan hubungan intim. Hubungan asmara itu kemudian kandas di akhir Juni 2026 karena pelaku berpaling ke wanita lain.
Usai berpisah, korban berulang kali mengancam akan membongkar rahasia hubungan intim mereka kepada orang tua pelaku. Ancaman yang terus menerus itu memicu rasa takut berlebihan pada diri AWS hingga akhirnya mendorong pelaku merencanakan pembunuhan.
Pada Kamis (30/7/2026) sore, pelaku menghubungi korban untuk mengajak bertemu di depan lokasi Dunia Kolor. Sebelum berangkat, sekitar pukul 19.20 WIT, pelaku mendatangi dapur rumahnya untuk menyiapkan satu botol berisi minyak tanah, pisau dapur, dan korek gas yang kemudian disembunyikan di dalam jok sepeda motor Yamaha Aerox miliknya.
Setelah bertemu, pelaku membonceng korban menuju area sepi di Kampung Waroki. Di tempat kejadian perkara (TKP), pelaku sempat mengancam korban dengan pisau dapur. Korban yang ketakutan berusaha melarikan diri, namun pelaku membujuknya kembali setelah berpura-pura membuang pisau tersebut ke semak-semak.
Ketika korban mendekat, pelaku langsung mendorong korban ke dalam semak-semak hingga terjadi perkelahian. Pelaku kemudian mencekik leher korban dari belakang sampai tak berdaya. Setelah korban dipastikan tidak bergerak, pelaku menyiramkan minyak tanah dari bagian kepala hingga kaki, lalu menyulut rambut korban dengan korek gas.
Melihat kobaran api membakar tubuh korban, pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motornya menuju rumah untuk bermain game di ponsel demi menghilangkan rasa takut.
Langkah cepat Tim Resmob dan Timsus Regu II Polres Nabire membuahkan hasil dalam waktu singkat:
Kamis, 21.00 – 23.00 WIT: Polisi merespons laporan penemuan mayat, menggelar Olah TKP, dan membawa jenazah korban ke RSUD Nabire untuk pemeriksaan visum.
Jumat, 01.00 – 01.20 WIT: Polisi mengidentifikasi korban dan mendatangi rumah orang tuanya di Jalan Frans Kaisiepo. Dari keterangan saksi, polisi mendapati informasi bahwa korban terakhir kali pamit untuk keluar bersama pelaku (AWS).
Jumat, 02.40 WIT: Tim menggerebek rumah pelaku di Jalan Kendari dan langsung mengamankannya ke Mapolres Nabire.
Jumat, 03.00 – 03.50 WIT: Saat menjalani pemeriksaan mendalam, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Polisi kemudian membawa kembali pelaku ke TKP untuk mengamankan barang bukti pisau dapur yang sempat dibuang ke semak-semak.
Saat ini penyidik Satreskrim Polres Nabire telah mengamankan sejumlah barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut, antara lain:
1 unit sepeda motor Yamaha Aerox warna merah (kendaraan operasional pelaku)
1 pasang sandal karet warna cokelat milik korban
1 buah sandal karet warna hitam
1 botol plastik bekas kemasan air mineral berisi sisa minyak tanah
1 bilah pisau dapur bergagang hitam
2 unit ponsel milik korban (merek TECNO Spark warna putih dan Samsung warna hitam)
1 unit ponsel milik pelaku (merek Tecno Camon warna biru).
Atas perbuatannya, pelaku AWS harus mendekam di sel tahanan Polres Nabire dan terancam dijerat pasal pembunuhan berencana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
(Red)














