Globalpapua.id, NABIRE – Ketidakhadiran Gubernur Papua Tengah dalam rapat paripurna memicu interupsi dari Fraksi Partai NasDem yang meminta sidang diskors hingga pemerintah hadir menyampaikan penjelasan Raperdasi.
Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Tengah dalam rangka Pembukaan Paripurna Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasi) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Papua Tengah Tahun Anggaran 2025 yang digelar di Gedung DPR Papua Tengah, Kamis, dibuka secara resmi oleh Ketua DPR Papua Tengah, Delius Tabuni. Sebelum membuka sidang, Ketua DPR membacakan daftar kehadiran anggota dewan. Dari total 55 anggota DPR Papua Tengah, sebanyak 29 anggota hadir sehingga memenuhi kuorum untuk pelaksanaan rapat. Rapat tersebut turut dihadiri sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Papua Tengah serta unsur TNI dan Polri.
Namun, sesaat setelah Ketua DPR Papua Tengah mengetuk palu sebagai tanda dimulainya rapat, anggota DPR Papua Tengah dari Fraksi Partai NasDem, Henes Sondegau, mengajukan interupsi dan meminta agar rapat paripurna diskors.
Menurut Henes, ketidakhadiran Gubernur Papua Tengah, Meki Fritz Nawipa, membuat pembahasan tidak dapat dilanjutkan karena gubernur merupakan pihak yang akan menyampaikan penjelasan terhadap materi Raperdasi.
“Kami meminta rapat paripurna ini diskors karena Gubernur Papua Tengah tidak hadir. Padahal, gubernur adalah pihak yang akan menyampaikan penjelasan terhadap materi Raperdasi Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Kehadiran beliau sangat penting agar pembahasan dapat berjalan sesuai mekanisme,” ujar Henes Sondegau saat menyampaikan interupsi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keputusan resmi mengenai kelanjutan rapat paripurna tersebut. Pimpinan DPR Papua Tengah maupun Pemerintah Provinsi Papua Tengah juga belum memberikan keterangan apakah rapat akan dilanjutkan pada hari yang sama atau dijadwalkan kembali pada waktu yang akan datang.
(Alvi)


















