Globalpapua.id, TIMIKA – Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Tengah mendorong penguatan kewenangan dan kelembagaan melalui revisi kedua Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang MRP. Usulan itu mengemuka dalam Rapat Koordinasi Analisis Pendalaman Penguatan Kewenangan dan Kelembagaan MRP yang digelar di Swiss-Belinn Timika, Rabu, 29 Juli 2026. Forum yang difasilitasi Kementerian Dalam Negeri itu menjadi wadah menghimpun masukan untuk penyempurnaan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) agar lebih adaptif terhadap pelaksanaan Otonomi Khusus Papua.

“Regulasi yang ada sudah tidak sepenuhnya sesuai dengan kondisi aktual di Papua sehingga perlu diperbarui,” demikian salah satu poin pembahasan rapat.

Dalam pembahasan, peserta menilai kewenangan MRP selama ini masih terbatas karena lebih bersifat memberikan rekomendasi. MRP Papua Tengah mengusulkan agar lembaga tersebut diberi kewenangan yang lebih kuat dalam perencanaan, perlindungan Orang Asli Papua (OAP), legislasi, penganggaran, evaluasi, hingga pengawasan pelaksanaan Otonomi Khusus.

“Keputusan MRP perlu memiliki daya ikat agar aspirasi masyarakat adat, perempuan, dan unsur agama dapat ditindaklanjuti secara efektif,” menjadi salah satu usulan yang mengemuka.

Forum juga menyoroti pentingnya pelibatan MRP dalam pengawasan dan pertanggungjawaban Dana Otonomi Khusus, termasuk kejelasan mekanisme penyaluran anggaran sejak awal tahun. Selain itu, peserta meminta penegasan pembagian tugas antara MRP, DPR Papua, pemerintah daerah, dan lembaga terkait agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.

“Penguatan koordinasi dan kejelasan regulasi menjadi kunci efektivitas tata kelola Otonomi Khusus Papua,” demikian kesimpulan rapat.

(Alvi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini