Globalpapua.id, NABIRE — Pemerintah Provinsi Papua Tengah terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan akses keadilan yang merata bagi seluruh masyarakat. Melalui sinergi dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Pemprov Papua Tengah mendorong penguatan layanan bantuan hukum bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan hingga menjangkau distrik dan kampung.
Komitmen tersebut ditegaskan dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Pendampingan Hukum bagi Masyarakat Miskin dan Kelompok Rentan guna Mewujudkan Good Governance” yang diselenggarakan Biro Hukum Setda Provinsi Papua Tengah di Ballroom Hotel Carmel, Kalibobo, Nabire.
Kegiatan ini dihadiri Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan, SDM, dan OIKP Ukkas S., S.Sos., M.KP., jajaran kepala perangkat daerah, pimpinan Lembaga Bantuan Hukum (LBH), serta tokoh masyarakat adat dan tokoh agama. Jumat (24/7/2026).
Forum tersebut menjadi wadah untuk merumuskan langkah-langkah strategis dalam mengatasi berbagai tantangan pelayanan bantuan hukum, mulai dari kondisi geografis, keterbatasan ekonomi masyarakat, hingga rendahnya literasi hukum di wilayah terpencil Papua Tengah.
Dalam sambutan tertulis Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa yang dibacakan pada pembukaan kegiatan, ditegaskan bahwa pemenuhan hak atas keadilan tidak boleh berhenti sebagai prosedur administratif semata. Pelayanan bantuan hukum harus hadir secara nyata, cepat, adil, dan tanpa diskriminasi bagi kelompok rentan, seperti perempuan, anak, penyandang disabilitas, serta masyarakat adat.
“Bantuan hukum tidak boleh hanya tersedia secara administratif. Pelayanan harus benar-benar sampai kepada masyarakat dan diberikan secara adil, cepat, serta tidak diskriminatif. Kemitraan dengan LBH dan organisasi masyarakat sangat penting agar layanan ini menjangkau distrik dan kampung,” ujar Gubernur Meki Nawipa dalam sambutannya.
Melalui forum ini, Pemerintah Provinsi Papua Tengah menargetkan lahirnya rekomendasi yang aplikatif, pembagian peran yang jelas antar pemangku kepentingan, serta penguatan pendataan masyarakat penerima bantuan hukum berbasis data yang akurat. Pemprov juga mendorong perluasan jaringan pendampingan hukum hingga ke distrik dan kampung, disertai peningkatan sosialisasi serta kapasitas aparatur dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Pemerintah Provinsi Papua Tengah berharap hasil FGD ini tidak hanya menjadi dokumen rekomendasi, tetapi juga ditindaklanjuti melalui kolaborasi nyata antara pemerintah daerah, LBH, aparat penegak hukum, dan seluruh pemangku kepentingan.
Dengan sinergi tersebut, layanan bantuan hukum diharapkan semakin mudah diakses oleh masyarakat miskin dan kelompok rentan hingga ke pelosok kampung, sehingga terwujud tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) serta kepastian dan keadilan hukum bagi seluruh masyarakat Papua Tengah.
(Alvi)













