
Pengungkapan ini disampaikan melalui konfrensi pers yang digelar polres Nabire, Kamis (4/12/2025), dipimipin Kapolres Nabire AKBP Samuel Dominggus Tatiratu, S. I. K, didampingi Kasat Reskrim Iptu Habibi C. Salosa, S. Tr.K, S.I.K., Kasat Lantas Iptu Exaudio P. R. Hasibuan, S. Tr. K. MH, serta beberapa jajaran Polres Nabire.
Kapolres Nabire, AKBP Samuel D. Tatiratu, dalam penyampaiannya, “Pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama seluruh personel, baik Reskrim maupun Lantas. Rekan-rekan kita di Lantas juga berulang kali berhasil mendeteksi kendaraan hasil curian saat melaksanakan kegiatan penilangan maupun patroli. “Ucapnya”

Sebanyak 15 unit sepeda motor berhasil diamankan yang rata-rata bermerek Honda Beat, dan 12 unit diantaranya merupakan hasil kejahatan Curanmor, asedangkan 3 unit lainnya dari hasil penindakan lalu lintas jajaran Satlantas Polres Nabire.
Selain itu Keberhasilan oleh Tim Resmob Polres Nabire yang dipimpin Kasat Reskrim berhasil menangkap empat pelaku jaringan curanmor di jalan poros sama busa, pada rabu (3/12/2025) pukul 00.15. WIT. (Dini Hari).

Berinisial I (35), selaku eksekutor (pemetik)
Berinisial R (35), selaku Penadah,
Berinisial I (29), selaku penjual kendaraan hasil curian
Berinisial VJ alias S (23), selakui penjual kendaraan hasil curian
Kasat Reskrim Polres Nabire Iptu Habibi C. Salosa, mengatakan, penangkapan pelaku ketika ingin menjual motor hasil curian, jum’at (28/11/2025), kemudian polisi melakukan pengembangan kasus, sehingga pelaku utama ditangkap saat melakukan persembunyian. Ungkapnya
Kapolres Nabire menambahkan, pelaku utama berinisial I sudah melakukan aksi pencarian sedikitnya tujuh kali selama bulan November 2025. Diberbagai tempat, seperti di Pantai MAF, Kantor Pos, Kantoi DukcapilDukcapil dan Kantor Kelurahan Bumi Wonorejo. “Tambahnya”.
Pelaku (I) dan (R) dijerat dengan pasal 363 Ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP Dengan ancaman hukuman 7!tahun Penjara. Sedangkan (I) dan (V) pasal 480 KUHP Jo pasal 55 KUHP Ancaman hukuman 4 tahun penjara.
(Red)


















