Globalpapua.id, NABIRE,— Wakapolda Papua Tengah Kombes Pol Gustav R. Urbinas, S.H., S.I.K., M.Pd., M.H., memimpin konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di Mako Polda Papua Tengah, Jalan Pepera, Rabu (7/10/2026) pagi.

Dalam pemaparannya, Wakapolda menyampaikan bahwa jajarannya telah menyelenggarakan Operasi Antik Noken 2026 selama 20 hari, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026. Sebanyak 120 personel gabungan dari Polda Papua Tengah, Polres Nabire, dan Polres Mimika menerjunkan kekuatan untuk memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum mereka.

Selama pelaksanaan operasi, tim gabungan berhasil mengungkap 9 kasus tindak pidana narkotika dengan total 13 orang tersangka. Direktorat Narkoba Polda Papua Tengah menangani 3 laporan polisi dengan 5 tersangka. Sementara itu, Polres Nabire mengusut 2 laporan polisi dengan 3 tersangka, dan Polres Mimika menyelesaikannya lewat 4 laporan polisi dengan 5 tersangka.

Dalam pengungkapan ini, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa:

Sabu: 46,59 gram (Polda 4,7 gram; Polres Nabire 9,7 gram; Polres Mimika 32 gram).  Ganja: 100,9 gram (Polda 6,1 gram; Polres Nabire 104 gram; Polres Mimika nihil).  Minuman Keras Lokal: 187,8 liter Cap Tikus dan 170 liter Bobo.

Aparat kepolisian mengamankan para tersangka di beberapa titik lokasi (TKP), seperti Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Pipit Giri Mulyo, Kelapa Dua, Kalibobo, dan Karang Mulia di Kabupaten Nabire. Petugas juga melakukan penindakan di Jalan Hasanuddin, Jalan Yos Sudarso, SP4, serta Jalan Cenderawasih di Kabupaten Mimika.

Selain kasus target operasi, Polda Papua Tengah juga mengungkap kasus non-target operasi yang berkaitan dengan tindak pidana perlindungan konsumen dan pangan terkait peredaran minuman keras lokal.

Salah satu keberhasilan menonjol dalam operasi ini adalah penangkapan seorang residivis sekaligus DPO Lapas Nabire yang kabur dan terlibat kasus penganiayaan. Tim Susi Polda Papua Tengah menangkap DPO tersebut pada 18 September 2026 dan menyita barang bukti ganja sebanyak 43 bungkus plastik bening ukuran kecil serta 1 bungkus ukuran sedang.

Penyidik menjerat para pelaku sabu dengan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP. Untuk pelaku kasus ganja, petugas mengancam mereka dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009. Sementara itu, penyidik mengancam pelaku tindak pidana miras lokal dengan UU Perlindungan Konsumen, UU Pangan, dan KUHP.

Di akhir penyampaiannya, Kombes Pol Gustav R. Urbinas mengapresiasi kerja keras seluruh personel dan mengajak seluruh elemen masyarakat Papua Tengah untuk aktif bersinergi dalam memberantas peredaran narkoba.

(Red/Caca)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini