Globalpapua.id, NABIRE — Kepolisian Resor (Polres) Nabire menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana narkotika di Markas Komando (Mako) Polres Nabire pada Senin (29/9/2026) pagi.

Kapolres Nabire, AKBP Samuel Dominggus Tatiratu, S.I.K., M.H., CPHR menjelaskan kronologi penangkapan tersangka yang berawal dari pemantauan intensif di lapangan oleh jajarannya.

“Pada pukul 09.38 WIT, Kasat Narkoba bersama tim melihat target yang bersangkutan muncul dan kemudian berhasil diamankan bersama barang-barang yang ada pada dirinya,” terang AKBP Samuel.

Usai penangkapan, tersangka langsung digiring ke ruang Satresnarkoba Polres Nabire untuk menjalani pemeriksaan mendalam serta penggeledahan barang bawaan. Dari penggeledahan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, salah satunya satu paket bungkus sedang yang diduga kuat berisi narkotika jenis sabu.

Proses penanganan kasus ini juga melibatkan pihak Kejaksaan Negeri Nabire untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Pihak Kejaksaan Negeri Nabire menegaskan komitmennya dalam pengawalan kasus ini.

“Kami dari Kejaksaan Negeri Nabire berdasarkan Undang-Undang Narkotika wajib hadir dalam proses pemusnahan. Kemudian, ada barang bukti yang akan disisihkan untuk pembuktian di persidangan,” ujar perwakilan Kejaksaan Negeri Nabire, Theophilos.

Theophilos menambahkan bahwa pihak kejaksaan akan terus membangun koordinasi erat dengan penyidik Polres Nabire selama penanganan perkara berlangsung, sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

AKBP Samuel D. Tatiratu menegaskan bahwa konferensi pers ini digelar sebagai bentuk keterbukaan informasi publik mengenai perkembangan penanganan kasus narkotika di wilayah hukum Polres Nabire.

Melalui kesempatan ini, ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Nabire untuk bersinergi dan berperan aktif bersama kepolisian dalam mencegah serta memberantas peredaran gelap narkoba.

(Caca)

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini