/2026/01/1767996508503-1.png"/>

Globalpapia.id, NABIRE (Papua Tengah) — Persidangan kasus pembunuhan di Waroki kembali bergulir di Pengadilan Negeri Nabire pada Kamis (27/8/2026). Agenda sidang ketiga ini berfokus pada pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang yang berlangsung secara tertutup tersebut menghadirkan sebanyak tujuh orang saksi. Penasihat hukum Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), Dr. Moch Fadly Fitri, S.H., M.H., menyampaikan penjelasan terkait jalannya persidangan setelah pemeriksaan selesai dilaksanakan.

Saksi A Charge (Memberatkan): Penasihat hukum menjelaskan bahwa tujuh saksi yang dihadirkan JPU tergolong sebagai saksi a charge atau saksi yang memberatkan. Namun, para saksi tersebut tidak berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) saat peristiwa terjadi, melainkan hanya menerangkan fakta terkait penemuan jenazah dan kondisinya.

Fokus Pembuktian Pasal 340 KUHP: Pihak pengacara menegaskan bahwa fokus penuntut umum tertuju pada Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana. Sesuai asas hukum “siapa yang mendalilkan, dialah yang wajib membuktikan”, JPU dibebani kewajiban untuk membuktikan unsur perencanaan tersebut di muka persidangan. Jikalau pasal pembunuhan berencana tidak terbukti, pembuktian dapat bergeser ke pasal lainnya.

Dinamika Persidangan: Dari puluhan hingga sekitar 100 pertanyaan yang diajukan oleh tim JPU dan penasihat hukum, pihak pengacara sempat menyampaikan teguran melalui Majelis Hakim terhadap pertanyaan-pertanyaan yang dinilai bersifat sugestif atau menjerat terdakwa.

Kondisi Terdakwa (ABH): Pengacara memastikan bahwa kondisi fisik dan mental ABH dalam keadaan stabil serta sanggup mengikuti proses persidangan yang berlangsung marathon dari pagi hingga malam.

Pihak pendamping hukum terus memberikan penguatan moril guna mengatasi rasa trauma yang sempat dialami terdakwa pada persidangan sebelumnya akibat pelemparan kemasan air mineral oleh massa di luar ruang sidang.

Tim penasihat hukum turut menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pihak Pengadilan Negeri Nabire serta Jajaran Polres Nabire atas pengawalan ketat dan pengamanan yang maksimal, sehingga jalannya persidangan ketiga dapat berlangsung aman, tertib, dan kondusif.

(Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini