Globalpapua.id, NABIRE — Satuan Reserse Narkoba Polres Nabire resmi melimpahkan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) berinisial R.G.B.M. beserta barang bukti berupa tiga paket ganja seberat 54,46 gram ke Kejaksaan Negeri Nabire pada Rabu (12/8/2026).
Pelimpahan tahap II ini merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan atas dugaan pelanggaran Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Seluruh rangkaian kegiatan penyerahan yang berlangsung sejak pukul 11.40 WIT hingga 13.00 WIT tersebut berjalan aman dan kondusif.
Kapolres Nabire, AKBP Samuel Domings Tatiratu menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara penegakan hukum ini dilakukan secara profesional, transparan, serta tetap berpedoman pada mekanisme hukum yang berlaku, khususnya perlindungan anak.
“Penanganan perkara penyalahgunaan narkotika dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum. Kami berkomitmen untuk terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Nabire,” ujar AKBP Samuel.
AKBP Samuel menekankan bahwa penanganan barang haram ini memerlukan peran aktif dari seluruh elemen warga agar generasi muda Nabire dapat terhindar dari bahaya narkotika.
“Kami mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya para orang tua dan tokoh masyarakat di Nabire, untuk lebih peka serta memperketat pengawasan terhadap aktivitas anak-anak kita agar tidak terjerumus dalam lingkaran penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika,” imbaunya.
(Red)













