GLOBALPAPUA. ID, Nabire, (Papu Tengah), Aksi meresahkan sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan modus spesialis “gunting gembok” akhirnya terhenti di tangan Sat Reskrim Polres Nabire. Rabu (28/1/2026).sore.

Unit Dalmas Sat Samapta dalam drama penangkapan tersangka curanmor, polisi terpaksa melepaskan tembakan tegas dan terukur setelah para pelaku nekat melawan menggunakan senjata tajam.

​Buron Lapas dan Residivis Jadi Otak Kejahatan
​Keberhasilan ini membongkar fakta mengejutkan. Dari empat pelaku yang diringkus, satu di antaranya, YN (18), merupakan narapidana kasus pencurian dengan kekerasan yang kabur dari Lapas Kelas IIB Nabire. Selain itu, MD alias PN (28) diketahui sebagai residivis yang baru bebas pada 2024 lalu. Dua pelaku lainnya adalah AD alias ND (22) dan AP (22).

​Kronologi: Kejar-kejaran Sejak Subuh
​Operasi bermula dari laporan warga di Homestay Jefita pada pukul 05.00 WIT. Tim yang tengah berpatroli langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku AD yang melarikan diri ke arah Karang Barat membawa motor hasil curian.

​Setelah AD tertangkap bersama satu unit Yamaha Mio merah, penyidikan berkembang cepat. Polisi mencium keberadaan anggota sindikat lainnya yang bersembunyi di sebuah kos-kosan di Jalan Jayanti, Kelurahan Bumiwonorejo.
​Perlawanan Sengit di Jalan Jayanti.

​Ketegangan memuncak saat penggerebekan berlangsung pukul 10.00 WIT. Bukannya menyerah, para pelaku justru menghunuskan parang dan menyerang petugas secara membabi buta.
​”Sesuai SOP, petugas melakukan tindakan tegas dan terukur karena perlawanan pelaku sudah membahayakan nyawa petugas dan warga sekitar,” tulis keterangan resmi Polres Nabire.

​Para pelaku yang terlumpuhkan langsung dilarikan ke RSUD Nabire untuk mendapatkan perawatan medis sebelum dijebloskan ke sel tahanan.
​Gunting Baja dan Senjata Tajam Disita
​Dalam operasi ini, polisi menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat modus operandi mereka:
​Kendaraan: 1 unit Yamaha Mio 125, 1 unit Honda Beat Hitam, dan 1 unit Honda Beat Street Coklat.
​Alat Kejahatan: 3 buah gunting baja (pemotong gembok), 2 linggis kecil, obeng, martil, serta 3 bilah parang yang digunakan untuk melawan petugas.

​Jeratan Hukum: Terancam 9 Tahun Penjara
​Karena beraksi di tahun 2026, para tersangka akan dijerat menggunakan KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023), ​Pasal 477 ayat (1): Pencurian dengan pemberatan (ancaman maksimal 9 tahun penjara).
​Pasal 491: Penadahan.
​Pasal 282 ayat (1): Perlawanan terhadap petugas sah.
​UU Darurat No. 12 Tahun 1951: Kepemilikan senjata tajam.

Polres Nabire meminta masyarakat untuk memperketat keamanan kendaraan dengan kunci ganda. Bagi warga yang merasa kehilangan motor, silakan mendatangi Mako Polres Nabire dengan membawa dokumen kepemilikan (STNK/BPKB) yang sah.

(Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini