/2026/01/1767996508503-1.png"/>Sidang Ketiga Kasus Pembunuhan Remaja di Waroki: JPU Periksa 7 Saksi, Pembuktian Ahli Dijadwalkan Menyusul
/2026/01/1767996508503-1.png"/>Globalpapua.id, NABIRE (Papua Tengah) — Sidang ketiga kasus pembunuhan tragis remaja di Kampung Waroki yang digelar di Pengadilan Negeri Nabire berlangsung alot hingga Kamis malam. Agendanya berfokus pada pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin oleh Echo Nuryanto, S.H., M.H.
Meski persidangan berlangsung maraton dari pagi hingga malam hari, tim JPU yang dipimpin Echo Nuryanto baru dapat memaksimalkan pemeriksaan terhadap 7 dari rencana awal 10 saksi. Hal ini disebabkan banyaknya pendalaman fakta yang digali selama persidangan, termasuk temuan keterangan di luar Berkas Pemeriksaan Awal (BAP) guna memperkuat keterenuhan unsur pidana.
Adapun tujuh saksi yang telah diperiksa mencakup empat orang dari pihak keluarga korban—termasuk ibu korban dan kerabat dekat—guna memperjelas kronologi detik-detik sebelum korban menghilang. Sementara tiga saksi luar lainnya menerangkan keberadaan barang bukti seperti sepeda motor bebek merah dan aktivitas mencurigakan di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
Sebagai kelanjutan proses pembuktian, Echo Nuryanto dan tim JPU akan melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan 3 saksi ahli, yakni Ahli Pidana, Ahli Digital Forensik, dan Ahli Kedokteran. Mengingat tenggat waktu penahanan yang terbatas serta domisili dua saksi ahli berada di Jayapura, JPU berencana menghadirkan Ahli Pidana dan Ahli Digital Forensik secara online melalui aplikasi Zoom, sementara Ahli Kedokteran akan hadir secara langsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Nabire.
(Red)




