/2026/01/1767996508503-1.png"/>

Globalpapua.id, NABIRE – Pemerintah Provinsi Papua Tengah bersama jajaran TNI-Polri dan instansi terkait menggelar Apel Gelar Pasukan Kesiapsiagaan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Tahun 2026 di Nabire pada Senin (24/8/2026).

Langkah strategis ini diambil guna merespons ancaman puncak musim kemarau dipicu fenomena El Niño yang diprakirakan BMKG berlangsung sepanjang Agustus hingga September 2026. Apel lintas sektoral ini memfokuskan strategi utama pada upaya pencegahan dini, pemetaan wilayah rawan, serta pengerahan kekuatan penuh dari unsur pemerintah daerah, BPBD, TNI, Polri, hingga sektor swasta.

Mewakili Kapolda Papua Tengah Brigjen Pol Jermias Rontini, Wakil Kepala Kepolisian Daerah Papua Tengah Kombes Pol Gustav Urbinas menekankan pentingnya komitmen bersatu untuk mengantisipasi penurunan curah hujan dan kekeringan ekstrem yang berpotensi memicu timbulnya titik api di kawasan hutan maupun perkebunan.

“Keberhasilan kita dalam menangani karhutla bukan hanya diukur dari seberapa cepat kita memadamkan api, tetapi yang lebih utama adalah seberapa mampu kita mencegah agar kebakaran tidak terjadi. Mari kita jadikan pencegahan sebagai kekuatan utama,” tegas amanat Kapolda Rontini.

Sebagai pedoman operasional di lapangan, terdapat tujuh poin penekanan utama yang wajib dilaksanakan oleh seluruh personel dan instansi terkait:

1. Langkah Preventif dan Preemtif: Mengedepankan sosialisasi, edukasi, serta pembinaan kepada masyarakat terkait bahaya dan dampak pemukaan lahan dengan cara membakar.

2. Pemetaan dan Pemantauan: Melakukan pemetaan serta pemantauan wilayah rawan karhutla secara berkelanjutan, khususnya pada kawasan hutan, perkebunan, dan lahan pertanian.

3. Deteksi Dini dan Patroli Terpadu: Meningkatkan patroli gabungan guna mendeteksi titik api sedini mungkin agar dapat ditangani sebelum meluas.

4. Penguatan Sinergi Lintas Sektor: Memperkuat koordinasi dan kolaborasi antara TNI-Polri, Pemda, BPBD, Basarnas, dunia usaha, serta tokoh masyarakat.

5. Kesiapan Personel dan Sarpras: Memastikan seluruh peralatan, sarana, dan prasarana pendukung dalam kondisi optimal melalui pengecekan berkala.

6. Pelaksanaan Tugas Profesional: Bertindak secara humanis, responsif, dan profesional dengan tetap mengutamakan keselamatan personel serta masyarakat.

7. Penegakan Hukum Tegas: Melakukan tindakan hukum yang tegas dan terukur terhadap setiap pihak yang sengaja maupun lalai menyebabkan karhutla.

Polda Papua Tengah mengimbau seluruh lapisan masyarakat, tokoh adat, serta pelaku usaha untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar demi menjaga kelestarian lingkungan dan kesehatan bersama.

Ke depannya, diharapkan kesiapsiagaan ini tidak berhenti sebagai bentuk seremoni semata, melainkan menjadi budaya kerja terpadu untuk memastikan wilayah Papua Tengah bebas dari bencana kabut asap.

(Alvi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini