Globalpapua.id, NABIRE – Pemerintah Provinsi Papua Tengah bersama DPR Papua Tengah secara resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperdasi) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Papua Tengah Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPR Papua Tengah di Nabire, Jumat (31/7/2026).
Penetapan tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan amanat peraturan perundang-undangan sekaligus menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Dalam sambutan Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa, yang diwakili Sekretaris Daerah Papua Tengah, Silwanus Sumule. Ia menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPR Papua Tengah atas dedikasi, kerja sama, dan komitmen selama proses pembahasan Raperdasi tersebut. Menurutnya, persetujuan bersama ini merupakan wujud sinergi antara eksekutif dan legislatif untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah.
“Persetujuan ini bukan sekadar memenuhi amanat peraturan perundang-undangan, tetapi juga menjadi wujud komitmen kita bersama dalam membangun tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat Papua Tengah,” ujar Meki Nawipa.
Gubernur juga menegaskan bahwa seluruh masukan, saran, dan rekomendasi yang disampaikan DPR Papua Tengah akan menjadi bahan evaluasi dalam meningkatkan kualitas perencanaan, pelaksanaan program, serta pengelolaan keuangan daerah pada tahun-tahun mendatang. Ia mengajak seluruh perangkat daerah untuk menjadikan hasil pembahasan tersebut sebagai dasar memperkuat kinerja dan disiplin pelaksanaan program agar setiap kebijakan dan penggunaan anggaran memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Semoga sinergi yang baik antara Pemerintah Provinsi Papua Tengah dan DPR Papua Tengah terus terjaga demi mewujudkan pembangunan yang semakin maju, berkeadilan, dan menyejahterakan seluruh masyarakat Papua Tengah,” tutupnya.
(Alvi)


















