Globalpapua.id, Nabire – Tim Resmob Satreskrim Polres Nabire bersama Tim Khusus Regu II berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) berinisial A.D.U. alias M.U. di Jalan Pipit, Kelurahan Kaliharapan, Kamis (16/7/2026).
Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan terkait kasus curas yang terjadi pada 16 Mei 2026 di Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Oyehe, di mana korban dirampas tasnya oleh dua pelaku yang menggunakan sepeda motor.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan satu unit telepon genggam milik korban, satu unit sepeda motor Honda Beat yang diduga hasil curian, serta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk melakukan aksi kejahatan. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, terduga pelaku mengakui telah beraksi di 11 tempat kejadian perkara (TKP) selama periode Januari hingga Mei 2026 dan diduga berperan sebagai otak sindikat kejahatan 3C (curas, curat, dan curanmor) di wilayah hukum Polres Nabire.
Kapolres Nabire AKBP Samuel D. Tatiratu, S.I.K., CPHR, melalui Kasat Reskrim Polres Nabire menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan pelaku lainnya.
“Kami berkomitmen memberantas tindak pidana 3C dan memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujarnya.
Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Nabire untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
(Red)

















