Globalpapua.id, NABIRE – Penanganan perkara dugaan pembunuhan berencana yang melibatkan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) di Kabupaten Nabire resmi memasuki tahap penuntutan. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Polres Nabire melaksanakan Tahap II dengan menyerahkan ABH beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Nabire, Rabu (19/8/2026).
Kapolres Nabire AKBP Samuel D. Tatiratu menyampaikan bahwa pelimpahan ini menandai selesainya seluruh proses penyidikan di tingkat kepolisian.
Pemberitahuan berkas P-21 diterima penyidik pada Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 18.00 WIT. Selanjutnya, pada Rabu pukul 10.00 WIT, penyidik menyerahkan ABH dan barang bukti ke Kejari Nabire untuk dilanjutkan ke proses penuntutan di pengadilan.
“Dengan telah dinyakatannya berkas perkara lengkap, penyidik telah melaksanakan Tahap II, yaitu penyerahan anak dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk selanjutnya memasuki proses penuntutan,” ujar AKBP Samuel.
Sebelum pelimpahan, penyidik Satreskrim Polres Nabire telah melengkapi rangkaian tindakan penyidikan, mulai dari pemeriksaan saksi, pemeriksaan ABH dengan mekanisme khusus, pengumpulan dan penyitaan barang bukti, pemeriksaan ahli, hingga reka ulang (rekonstruksi). Seluruh proses tersebut dipastikan berjalan berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang sah.
Meski berhadapan dengan pasal berat, kepolisian menegaskan penanganan perkara ini tetap mengacu pada Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Hak-hak anak dijamin tetap dilindungi selama proses hukum berjalan.
“Perlindungan terhadap anak tidak berarti menghilangkan pertanggungjawaban hukum. Proses hukum tetap dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan, namun dengan menerapkan mekanisme khusus sebagaimana diwajibkan dalam Sistem Peradilan Pidana Anak,” Kapolres Samuel.
Kapolres juga mengimbau publik dan media massa untuk tidak menyebarluaskan identitas ABH termasuk foto wajah, alamat, sekolah, maupun identitas keluarga demi menjaga kerahasiaan dan masa depan anak sesuai amanat undang-undang.
(Alvi)

















