Globalpapua.id, MIMIKA – Pemerintah Provinsi Papua Tengah menyosialisasikan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2026 tentang Layanan E-Kinerja BKN sebagai upaya memperkuat tata kelola birokrasi yang profesional. Kegiatan yang dibuka Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa, di Mimika, kegiatan diikuti pejabat pengelola kepegawaian dari pemerintah provinsi dan kabupaten se-Papua Tengah. Rabu (29/7/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Meki Nawipa, menegaskan ASN harus mengedepankan nilai-nilai BerAKHLAK dan integritas dalam menjalankan tugas.

Menurut Gubernur Meki, ASN tidak cukup hanya memiliki kemampuan administratif, tetapi juga wajib menjunjung tinggi kode etik dan kode perilaku sebagai landasan pelayanan publik. Sejalan dengan itu, penerapan sistem E-Kinerja menjadi bagian dari transformasi birokrasi untuk memastikan kinerja pegawai dapat direncanakan, dipantau, dan dievaluasi secara transparan serta akuntabel.

“Jadikan kode etik sebagai pedoman moral dalam mengambil keputusan dan melayani masyarakat dengan sepenuh hati. Tinggalkan cara kerja lama, sambut budaya kerja digital yang cepat dan akuntabel,” ujar Gubernur Meki.

Gubernur Nawipa, berharap sosialisasi tersebut memperkuat komitmen ASN dalam membangun birokrasi yang bersih, adaptif, dan berorientasi pada pelayanan.

Ia mengajak seluruh aparatur memanfaatkan layanan E-Kinerja secara disiplin dan bertanggung jawab sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepegawaian dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin baik di Papua Tengah.

(Alvi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini