Globalpapua.id,, NABIRE, (Papua Tengah)— Sabtu, (25/7/2026), Sorotan publik mendadak tertuju ke wilayah Mirago, Kampung Lagari (SP 1), Distrik Makimi, Kabupaten Nabire, Papua Tengah. Menyebarnya rekaman video yang memperlihatkan aktivitas pertambangan emas skala besar secara masif di grup-grup WhatsApp warga, kini memicu gelombang desakan agar Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) turun tangan.

Keberadaan tambang emas di kawasan tersebut dinilai menjadi pertaruhan besar dan uji nyali bagi Satgas PKH dalam membuktikan komitmen penegakan hukum tanpa pandang bulu di tanah Papua.

Berdasarkan pantauan langsung di lapangan, aktivitas yang diduga kuat sebagai penambangan liar ini beroperasi secara terstruktur dan masif. Kawasan yang dulunya hijau kini luluh lantak berubah menjadi hamparan lubang galian raksasa.

Dampak dari pengoperasian alat berat jenis ekskavator yang bekerja siang dan malam tersebut mulai merenggut ruang hidup masyarakat sekitar:

Pencemaran Sumber Air: Aliran sungai lokal yang menjadi tumpuan hidup warga untuk kebutuhan harian dan irigasi pertanian kini berubah warna menjadi cokelat keruh berlumpur, serta diduga terpapar zat kimia berbahaya.

Ancaman Hutan & Kesejahteraan Adat: Kerusakan bentang alam berpotensi besar merusak ekosistem hutan, mematikan mata pencaharian masyarakat adat, hingga memicu potensi konflik sosial.

Desakan keras dari berbagai kalangan masyarakat meminta Satgas PKH tidak menutup mata. Jika sebelumnya Satgas PKH gencar menindak sejumlah perusahaan yang melanggar perizinan di daerah lain, publik menuntut standar hukum yang sama ditegakkan di Mirago.

“Negara tidak boleh kalah oleh praktik tambang ilegal. Jika perusahaan lain ditindak, maka tambang skala besar di Mirago juga harus diinvestigasi secara tuntas dan adil,” tegas salah satu tokoh masyarakat setempat.

Meskipun desakan memuncak, masyarakat tetap menyuarakan pentingnya memegang teguh asas praduga tak bersalah. Satgas PKH bersama aparat penegak hukum didorong untuk segera melakukan verifikasi dan investigasi lapangan secara objektif, transparan, dan berbasis data faktual.

Apabila dalam pembuktian ditemukan pelanggaran izin usaha pertambangan (IUP) maupun perusakan kawasan hutan, tindakan tegas sesuai regulasi hukum yang berlaku harus segera dieksekusi.

Kini, bola panas berada di tangan Satgas PKH dan aparat penegak hukum. Publik Papua Tengah menanti: Apakah penegakan hukum akan berdiri tegak, atau justru tumpul di hadapan tambang emas Mirago.

(Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini