Globalpapua.id, NABIRE (Papua Tengah) – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Nabire resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) terkait kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban jiwa ke Kejaksaan Negeri Nabire. Penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.

Kegiatan serah terima tersebut berlangsung pada Kamis (07/05/2026) sekitar pukul 12.00 WIT di Kantor Kejaksaan Negeri Nabire, Jalan Merdeka. Prosesi penyerahan dipimpin langsung oleh IPDA Satrio D. Soetrisno bersama sejumlah personel Sat Lantas Polres Nabire.

Peristiwa nahas ini terjadi pada Selasa, 16 Desember 2025 silam di Jalan Yos Sudarso, tepatnya di depan Masjid Baiturrahman, Kelurahan Oyehe. Kecelakaan melibatkan:

Mobil Truk Mitsubishi (No. Pol PT 8907 AD) yang dikemudikan tersangka W (61).

Sepeda Motor Honda Beat (No. Pol PA 2405 KS) yang dikendarai korban, almarhum Amon Ruwiyawari.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka yang melaju dari arah lampu merah Cenderawasih diduga kurang berhati-hati dan tidak memperhatikan situasi arus lalu lintas saat tiba di lokasi kejadian. Akibat benturan keras tersebut, korban mengalami luka berat di bagian kepala.

Meski sempat mendapatkan perawatan intensif di ruang ICU RSUD Nabire, nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada 18 Desember 2025.

Dalam proses tahap II ini, pihak kepolisian menyerahkan tersangka beserta barang bukti kunci untuk keperluan persidangan:

Item Keterangan, Tersangka Pria berinisial W (61), warga Kelurahan Kalisusu. Barang Bukti 1 1 Unit Sepeda Motor Honda Beat (PA 2405 KS). Barang Bukti 2 1 Unit Mobil Truk Mitsubishi (PT 8907 AD).

Tersangka dan seluruh barang bukti diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ajun Jaksa Madya As’ad Djaelani Sibghatullah BW, S.H.

“Penyerahan ini merupakan bentuk tanggung jawab kami dalam menuntaskan penyidikan kecelakaan lalu lintas agar kepastian hukum bagi korban dan keluarga dapat segera terpenuhi di persidangan,” ujar perwakilan personel di lokasi.

Seluruh rangkaian kegiatan berakhir pada pukul 13.00 WIT dalam situasi yang aman dan kondusif. Dengan diserahkannya tersangka ke kejaksaan, kasus ini akan segera memasuki persidangan untuk menentukan putusan hukum final.

(Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini